Apresiasi yang luar biasa diberikan kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk Tahun 2021 oleh Bapak Drs. Muhammad Yani, M.Si., yang disampaikan pada tanggal 18 Januari 2022 di Barabai merupakan suatu kehormatan bagi Tim dan khususnya Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Harapannya dengan Piagam Penghargaan ini memotivasi pegawai lainnya untuk bekinerja lebih baik dalam melaporkan dan menyusun laporan sesuai Peraturan dan Standar penyusunan yang berlaku.
Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021, dan Ringkasan Laporan Penelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, yang dipublikasikan melalui media cetak dan/ atau media elektronik di Daerah.